Kegiatan yang Merupakan Implementasi Polstranas
A. Implementasi Politik
dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh
rakyat.
7. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
B. Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peran
pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan
insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola kebijakan
Makro dan Mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinegis guna guna
menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali
serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan
keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar
modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10. Mengembangkan
kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
C. Implementasi polstranas dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat
keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa
,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar
1945.
3. Meningkatkan peran
majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn
dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan
tanggungjawab.
4. Mengembangkan sistem
politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian
ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan
masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga
negara.
6. Menigkatkan
pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk
megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan
bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelegarakan
pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas –
luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9. Membangun bangsa dan
watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis
sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti
paradigama baru tentang nasional
indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
Komentar
Posting Komentar