Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Proposal PI

Gambar
BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang B ahasa merupakan salah satu unsur yang tak dapat lagi dipisahkan di dalamn sebuah masyarakat , karena bagaimanapun juga bahasa merupakan sebuah alat untuk bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan (Soekanto, Soerjono, 2012 : 22) sedangkan pengertian dari bahasa sendiri adalah sistem bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi dan mengidentifikasi diri (KBBI, 2001 : 88) sehingga antara masyarakat dan bahasa merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dari suatu interaksi sosial dalam masyarakat. Pentingnya bahasa sebagai identitas manusia, tidak bisa dilepaskan dari adanya pengakuan manusia terhadap pemakaian bahasa dalam kehidupan bermayarakat sehari-hari. Untuk menjalankan tugas kemanusiaan, manusia hanya punya satu alat, yakni bahasa, karena dengan bahasa, manusia dapat mengungkapka
Secara umum pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. HAKI dibedakan menjadi dua jenis: 1. Hak Cipta (Copyright) Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.” Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tida

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI HAK CIPTA

Hasil karya dari seorang pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta. Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).             1.         Konvensi Berner Konvensi Berner   merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak cipta, yang pertama kali diterima di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan S

UUD PERINDUSTRIAN

1. LATAR BELAKANG Tujuan GBHN merupakan sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Denga