Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani(civil society)
A.
Masyarakat Madani
Masyarakat madani
adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan
keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani
yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society),
pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat
sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Istilah madani secara
umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat
didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani,
dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai
masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah
keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama,
kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan
kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat madani
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Free public sphere (ruang publik yang
bebas)
Ruang
publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak
melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan informasi kepada public.
b.
Demokratisasi
Menurut
Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam
kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.
Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
yang lain yang berbeda.
d.
Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat
tuhan.
e.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f. Partisipasi
sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.
Supermasi hokum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
B.
Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat
Madani
Keberhasilan poltranas
dalam masyarakat madani dapat diartikan bahwa politik strategi nasional yang
diterapkan oleh pemerintah memiliki pengaruh baik bagi masyarakat nya.
Keberhasilan itu akan terwujud apabila
telah terpenuhi nya hal-hal berikut :
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI / masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Komentar
Posting Komentar