Pengertian dari Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Polstranas atau yang
dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas,
haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan
dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai
tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik
nasional.
Polstranas disusun
dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di
dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat
menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan
Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
A.
Stratifikasi Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat
Penentu Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal –
pasal 1 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negar.
2. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang–undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
b. Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang–Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
c. Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi
kebijakan–kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang – undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan–keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintaha. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan
eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non
departemen.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
B.
Stratifikasi politik daerah (Kewenangan
Daerah)
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah
dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
·
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
sumber: http://tataravril.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Komentar
Posting Komentar