TUGAS 2 (MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
TUGAS
2
1. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) adalah sebuah
asosiasi yang setiap anggotanya wajib bersikap, bertingkah laku, dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI
antara lain.
· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta
memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan
hukum.
· Tanggap terhadap kemajuan &
senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian
& Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
·
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu
berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang
tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
· Disiplin serta berusaha agar pekerjaan
yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses
persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan
tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
· Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta
Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman
kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan
Masyarakat.
2.
Program Sertifikasi Insinyur Profesional
(PII)
Tujuan Dasar PII
adalah dapat memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu
melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara
dengan para Insinyur di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan
melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban
profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam
Pembangunan Nasional.
Sistem Sertifikasi ini
merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur,
yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah
mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang
ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena
mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang
kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada
kaidah-kaidah internasional. Berikut merupakan Kode Etik Insinyur Indonesia
yang memiliki kode etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma
Insinyur Indonesia” dan kode etik insinyur itu diantaranya memiliki
prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, diantaranya adalah:
· Mengutamakan keluhuran budi.
· Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
· Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
3.
E-Mailing list Group Komunitas Teknik
Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini
merupakan wadah untuk menanmpung komunitas profesi Teknik Industri dan
merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk
oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu
BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI
(Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI
(Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk
membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri. Berikut merupakan
kode etik yang terdapat dalam KTII :
·
Pelatihan Dasar Insinyur Profesional
untuk Perguruan Tinggi dan Umum
·
Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi
Teknik Industri
·
Pemberdayaan UKM
·
Sertifikasi Insinyur Profesional
·
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
·
Seminar Penguatan Struktur Industri
Nasional
·
Pengembangan Data Base Insinyur dan
Bidang Pengabdian Teknik Industri
·
Penerbitan Jurnal Teknik Industri
·
International Conference on Resources
Based Industries.
4.
Perhimpunan Ergonomi Indonesia
(PEI)
Perhimpunan ergonomi
Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan
para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama
berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya
masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya
sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali
dan diwujudkan secara nyata. Berikut merupakan kode etik yang terdapat
dalam PEI :
a.
Integritas profesional dan Kerahasiaan
· Seorang ergonom harus memastikan privasi
semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas.
b.
Integritas
· Seorang ergonom harus memenuhi tanggung
jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus objektif.
c.
Konflik kepentingan
· Seorang ergonom setiap saat menghindari
situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan mungkin
timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas ergonom terhadap
klien.
d.
Penyimpanan Data
·
Data yang dikumpulkan selama tugas harus
disimpan minimal satu tahun.
SUMBER :
http://bkti-pii.or.id/komunitas-teknik-industri-indonesia-mailing-list/
http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
SUMBER :
http://bkti-pii.or.id/komunitas-teknik-industri-indonesia-mailing-list/
http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
Komentar
Posting Komentar