Hukum Industri
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya
(mempunyai nilai ekonomi yang tinggi) atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa. Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksisanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Indonesia adalah negara
yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem
hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia
juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum
(syariah) Islam. Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan
bahwa tujuan hukum adalah arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan
peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Industri
Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksisanksi apa saja yang
akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2.2 Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
2.3 Tujuan Hukum Industri
Tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai
berikut:
1. Hukum
industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
2. adanya
persaingan yang sehat
3. Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
4. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
5. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
6. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
7. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
2.4 Manfaat Hukum Industri
Adanya
undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik
perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai
berikut:
1. Kepastian
hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
2. Keadilan
dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara
maupun masyarakat luas.
3. Terjadinya
gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil
dan merata bagi rakyat Indonesia serta terpeliharanya
keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
5. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
6. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
7. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
8. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
9. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
10. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
11. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
2.5 Peranan Hukum Industri
1. Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal
pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri
yaitu:
1.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan
industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada
khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan
tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
2. Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap
perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat
izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap
izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka
perusahaan atau usaha industri.
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
3. Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan
bagi karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur
dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan
pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam,
dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian
lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap,
mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih
seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas
bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi
pertumbuhan industri pada khususnya.
4. Kerugian Hukum Industri bagi Karyawan
Adanya hukum industri bukan berarti para
karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri sering
kali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri sering
kali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para
karyawan yang berkecimbung di dalam industri tersebut sering kali menjadi imbas
dari para pelaku industri. Bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.
Komentar
Posting Komentar