Hak Kekayaan Intelektual
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta. Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Diberlakukannya
perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada
tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai
produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik
oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan
dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut
Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
BAB
II
PEMBAHASAN
Indonesia
sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah
memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang
di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987.
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang
Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992.
Undang
Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri
dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih
saja terjadi. Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama,
alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non
ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang
menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas
intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia.
Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan
mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka
yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya
tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak
melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun
perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka
yang berhak.
Hak
atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia
yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
sehingga dapat dibagi menjadi:
1) Hak Cipta
2) Merek
3) Paten
4) Desain Produk
5) Rahasia Dagang
6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3
Undang-undang, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.
1. Hak Cipta (Copy Right)
Perkataan
Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering
dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan
kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan
kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber
daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak
Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra
dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada kriteria
keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benar benar berasal
dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya
pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta
adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dari
ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada pencipta,
oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Hak Cipta
ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat
dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi
ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat
dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak
telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu
pula ciptaan itu sudah dilindungi.
2.
Merek.
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU
Merek) Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu
tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan
seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda
yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda
tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut. Undang
Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa.
Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa
sejenis lainnya. Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak
atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor
merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan
timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut
diterima pendaftarannya oleh kantor merek. Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun
1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek
adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang
diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak
pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak
atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik,
sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut
tanpa ijin. Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat
dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .
3.
Paten
Obyek
pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat
diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana
tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang
lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan : Paten adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak khusus
yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil
produksi yang diberi paten. Untuk mendapatkan hak khusus tersebut penemu atau
pemegang paten harus mendaftarkan penemuannya tersebut pada kantor paten
Setelah penemu atau pemegang paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau
pemegang paten memperoleh hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka
waktu 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan
menjalankan fungsi sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap
orang (masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin
dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan
kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Komentar
Posting Komentar