Konsep dan bentuk demokrasi dalam system pemerintahan
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang
artinya "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata demos (rakyat)
dan Kratos (kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada
pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat
dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Konsep
Demokrasi
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi
sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini
diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu
memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi
lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu
penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang
dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak
akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru
di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa
yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk
mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang
sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan
kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak
dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di
Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
• Nilai-nilai falsafah
pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila.
• Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
• Merupakan konsekuensi
dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Bentuk
Demokrasi
Demokrasi dapat dilihat
dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua,
substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu
dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system
pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi
di berbagai Negara.
a. Sistem
presidensial
sistem ini menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan
eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah
kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai
symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di
Negara Amerika dan Indonesia.
b. Sistem
parlementer
Sistem ini menerapkan
model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif
adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah
berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada
di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi
sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang
mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan
Liberal.
Prinsip demokrasi ini
didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang
bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan
individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Akibatnya kekuasaan
kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam
Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai
dan Komunisme
Demokrasi satu partai
ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis
seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi
liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara. Dinamika
pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif
karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant). Dalam system ini
tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta
praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara
filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan
pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.
A. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi
paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan
pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa
dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama Tidak terdapat batas yang tegas
antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government,
pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang
paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi
langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara. Berdasarkan
pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang
singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti
dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada partisipasi
yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi
memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
C. DEMOKRASI
PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling
kontemporer dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang
menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan. Memberikan
tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat kedaulatan
kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan,
mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang
pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan
perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar