Pasal-Pasal yang Terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam
undang – undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memeperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tdak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dri wajah orang
yang digambarkan, baik bersamaan bagian tubuh ataupuntidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apapun.
8. Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk malakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-intruksi tersebut.
9. Hak terkait adalah hak yng berkaitan
dengan hak cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekamam suara atau rekamaan bunyinya;
dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik,penari atau mereka yang menaampilkan, memperagakan, mempertunjukan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser rekaman suara adalah orang
atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaaksanaakan rekaman suara atau perekman bunyi baik perekaaman dari suatu
pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainya.
12. Lembaga penyiaran adalah organisasi
penyelenggaraan siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran
atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel
atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah permohonan
pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan / atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan
intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undangn ini.
16. Mentri adalah metri yang nmembawahi
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya melputi
pembinaan dibidang hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
17.
Direktorat Jendral adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang
berada di bawah departemen yang di pimpin oleh Mentri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 3
1.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertuli
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
Pasal 4
1. Hakcipta yang dimiliki oleh pencipta,
yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.
Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah penciptaanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a.
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat
Jenderal; atau
b.
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada
suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah
yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa
Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Sumber : http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu19-02.htm
Komentar
Posting Komentar