Pasal-Pasal yang Terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta

              
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk   mengumumkan atau memeperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tdak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dri wajah orang yang digambarkan, baik bersamaan bagian tubuh ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apapun.
8. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk malakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-intruksi tersebut.
9. Hak terkait adalah hak yng berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak ekslusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekamam suara atau rekamaan bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik,penari atau mereka yang menaampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaaksanaakan rekaman suara atau perekman bunyi baik perekaaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainya.
12. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undangn ini.
16. Mentri adalah metri yang nmembawahi departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya melputi pembinaan dibidang hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta.
17. Direktorat Jendral adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang di pimpin oleh Mentri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal  2
(1)  Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

                                                                            Pasal 3

1.    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.    Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.    Pewarisan
b.    Hibah
c.    Wasiat
d.    Perjanjian tertuli
e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

                                                                          Pasal 4

1. Hakcipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah penciptaanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua
Pencipta

Pasal  5

(1)  Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2)  Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Sumber : http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/uu19-02.htm


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 KEBUDAYAAN KHAS DAERAH INDRAMAYU

pengertian generasi dan regenerasi

pengantar ilmu budaya dasar