Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut
para ahli :
· Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk
karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa
adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
2. Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau
nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R.
Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua
macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur
konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur
yang tidak harus ada di saat Negara
tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri,
misalnya pengakuan dari Negara lain.
Hak
dan Kewajiban warga negara
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur
hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap
negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang
diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu
mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban.
Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena
pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu
kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang
dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak
adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu
beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban
adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum
menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum.
Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum.
Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang
oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat
pasif.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia:
- · Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- · Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- · Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- · Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- · Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- · Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban dalam
UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap
– tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat
–syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang –undang.
Komentar
Posting Komentar