Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara


   Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·     Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.

   Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

  1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  2.     Wilayah.
  3.     Bahasa.
  4.     Adat-istiadat
  5.     Kesamaan politik.
  6.     Perasaan.
  7.     Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
  1.     Persamaan sejarah.
  2.     Persamaan cita-cita.
  3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

   Pengertian Negara

  1.  Secara etimologi kata Negara berasal dari katastate (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
  2.  Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang  artinya wilayah, kota, atau penguasa.
   3.    Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Unsur-unsur  terbentuknya  Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

   1.     Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
   2.     Unsur  deklaratif  adalah  unsur  yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Hak dan Kewajiban warga negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
  • ·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • ·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • ·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • ·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • ·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • ·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
  •    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  •      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  •    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 KEBUDAYAAN KHAS DAERAH INDRAMAYU

pengertian generasi dan regenerasi

pengantar ilmu budaya dasar