HAK MEREK
1. Latar Belakang
Hak Merek merupakan bagian dari HKI.
Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan
aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya
yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen
merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar,
sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang
ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya
Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s
dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan,
bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern.
Setelah
meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai
undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
1. PENGERTIAN
a.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
b) Pengertian menurut WIPO
A trademark is a distinctive sign
which identifies certain goods or services as those produced or provided by a
specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when
craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or
utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of
trademark registration and protection. The system helps consumers identify and
purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its
unique trademark, meets their needs.
c.
Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
o
Hak Prioritas
Hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement
Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property.
o
Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
o
Merek Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
o
Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
o
Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
o
Indikasi Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
2.
Penggunaan
Hak Merek
Merek merupakan janji yang diucapkan
oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan.
Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang
didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa
yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang
sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Untuk itu perusahaan harus
memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus
mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan
dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat
adalah jalan satu-satunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara
terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional
buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa
suatu “merek“ adalah kata lain untuk
“nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk
tersebut, sehingga membuatnya menjadi
sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu
produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta
manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun,
ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara
yang berbeda guna menghasilkan suatu
“nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan
pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu
merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat
dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut
dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen
utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi
“merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting
bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk
tersebut.
Para
produsen menggunakan merek dengan alasan
untuk :
1. Menunjukan suatu standar
kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah
penjualan dan penguasaan pasar yang
stabil.
2. Untuk membedakan produk-produk
tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang
konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk
tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian
merek pada suatu produk dengan alasan :
1. Pertama : untuk tujuan identifikasi
guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2. Kedua : melindungi produk yang unik
(diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Ketiga : produsen menggunakan merek
untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah
konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.
Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh
suatu perusahaan dapat dibedakan
atas 2 macam, yaitu :
1.
Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a. Nama, merek yang digunakan untuk
produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing
produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan
memasarkan sabun mandi merek Lux dan
Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara
kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari
hasil produksinya.
c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk
seluruh produk (sparate family names for
all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek
deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama, merek dagang perusahaan yang
digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name
combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson &
jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau
merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota
Corona dan Toyota Corola).
2.
Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:
Manfaat
pengguna merek bagi produsen :
Sebagai
landasan untuk melakukan identifikasi
sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.
1.
Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2.
Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk membantu/memudahkan konsumen
mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4.
Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat
penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.
Untuk mempermudah penanganan produk.
2.
Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat
Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan
manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka
mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan
perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena
melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas
yang semakin beragam.
3.
Undang-undang
Hak Merek
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar